Lingkaran.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa peristiwa kebakaran 13 rumah di Sukabumi yang dilakukan oleh seorang anak berusia 9 tahun tidak bisa disederhanakan hanya sebagai aksi meniru tayangan film atau konten media sosial. KPAI menilai ada faktor lain yang lebih dalam dan kompleks di balik perilaku ekstrem anak tersebut.
Anak laki-laki itu diketahui membakar belasan rumah yang tersebar di Gang Amarta, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Peristiwa tersebut menggemparkan masyarakat, terutama setelah diketahui bahwa pelaku adalah seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelecehan oleh Guru di SMPN 3 Depok Terungkap, Jumlah Korban Bisa BertambahWakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025), meminta publik untuk tidak langsung percaya terhadap asumsi bahwa anak tersebut hanya meniru adegan dari film. Menurutnya, pemahaman yang dangkal dapat mengaburkan akar masalah sebenarnya.
"Apa yang terjadi pada anak ini tidak bisa dilihat sepihak. Kami meminta agar kasus ini didalami secara menyeluruh agar diketahui kondisi psikologis maupun lingkungan sosial anak tersebut. Bisa jadi ada tekanan, pengalaman, atau dorongan lain yang menyebabkan tindakannya," ujar Jasra Putra.
KPAI juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum bersama pendamping anak untuk menyelidiki lebih jauh latar belakang serta kondisi emosional anak pelaku. Jasra menegaskan bahwa perilaku seperti ini sangat mungkin memiliki penyebab berlapis yang tidak muncul di permukaan.
“Kebakaran di 13 lokasi ini menunjukkan bahwa anak mungkin mengalami tekanan emosional yang tidak tertangani. Bila akar permasalahannya tidak terungkap, ada potensi tindakan serupa bisa terulang,” tegasnya.
Jasra juga menyoroti bahwa banyak anak mengalami kesulitan dalam menyampaikan apa yang sebenarnya mereka alami, bahkan kepada keluarga atau orang terdekat mereka sendiri. Hal ini sering membuat masalah yang dialami anak tidak terdeteksi sejak awal.
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta LaguSebelumnya, anak tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Citamiang dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa bocah itu melakukan pembakaran secara acak di 13 rumah berbeda. Kasus ini sempat mengejutkan karena tidak melibatkan motif ekonomi atau unsur balas dendam.
Setelah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara keluarga korban, aparat kepolisian, dan keluarga pelaku, diputuskan bahwa anak tersebut tidak diproses secara hukum dan dikembalikan kepada orang tuanya. Ia akan menjalani pembinaan lebih lanjut di bawah pengawasan keluarga serta dukungan dari lembaga terkait.***