Lingkaran.id- Penyelundupan kokain seberat 3,6 kilogram ke Bali yang dilakukan oleh turis asal Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (23/5/2023).
Dalam sidang tersebut Manuela Vitoria De Araujo Farias dituntut oleh jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dalam kasus penyelundupan kokain.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara," ungkap jaksa penuntut umum Dewa Gede Ari Kusumajaya.
Sejumlah Fakta Video Skandal Asusila Diduga Rebecca Klopper Berdurasi 47 DetikHukuman denda juga dijatuhi oleh Jaksa kepada Manuela Vitoria De Araujo Farias dengan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjadar akan ditambah selama dua tahun.
Diketahui sebelumnya Manuela Vitoria De Araujo Farias berhasil diamankan oleh petugas kemanan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada 1 Januari 2023 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai petugas menemukan kokain di dua koper miliknya.
Partai Gerindra Angkat Bicara Duet Prabowo-Gibran : Bukan ManuverPada penggeledahan koper pertama ditemukan dua paket kokain dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram, sementara pada penggeledahan koper yang kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram dengan total berat kokain di kedua koper terdakwa seberat 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto. Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan bersama kuasa hukumnya. ***