Lingkaran – Semarang, Jawa Tengah
telah beredar foto-foto Pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja di Semarang dan menjadi viral, hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi yang mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut Nama-Nama Artis Yang Pernah Menerima Uang Dari Doni Salmanan, Apakah Akan Di Periksa?Informasi tersebut telah dipastikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Dalam hal ini Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengajak masyarakat melihat adanya suatu pernikahan yang baik dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai peraturan yang ada Sebab, pernikahan, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama yang dianut masing-masing.
Miris Guru Ngaji Cabuli 3 Murid SD di Kamar MandiBerdasarkan Foto-foto yang beredar yang menjadikan hal tersebut menjadi perbincangan banyak orang adalah karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih disalah satu gereja di Semarang. Yang menarik perhatian banyak orang Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pendeta dan beberapa keluarga.***