Website Thinkedu

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Beberkan Fakta Dan Bukti Otentik

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Beberkan Fakta Dan Bukti Otentik
Foto : Lingkaran
Lingkaran.id- Tim AHN Lawyer Kuasa hukum  Yayasan Bina Darma Palembang kembali menggelar konfrensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait hasil sidang lanjutan  Perkara Perdata terkait aset Yayasan Bina Darma yang digelar pada Selasa (23/5/2023) di Lantai 1 Kampus Buchari Rachman 1, Universitas Bina Darma.

Dalam konfrensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Fajri Yusuf Herman SH MH dan Tim juga ingin publik ikut memantau perkembangan perkaran Yayasan UBD demi tegaknya keadilan berdasarkan fakta dan data berupa dokumen otentik.

Selain itu Fajri Yusuf Herman SH MH juga menghimbau terhadap sejumlah oknum yang sengaja menggelintirkan sejumlah poin perkara dalam pemberitaan di media-media online, yang terjadi belakangan ini.

Tampil Kompak Dan Energik Tim UBD Raih Juara Lomba Senam Kreatif Tingkat Nasional

Dalam konfrensi pers sidang lanjutan tersebut di damping langsung oleh Dr. Yanti Pasmawati, ST.,MT selaku Plt. Wakil Rektor UBD Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni serta Humas Mytria, S.I.Kom dan tim.

Pada sidang lanjutan perakara menghadirkan saksi para tergugat dengan mendengarkan kesaksian Amir Husen merupakan seorang notaris yang pernah mendamaikan kedua pihak pada April 2021 lalu.

Fajri Yusuf Herman SH MH mengungkapkan bahwa dalam persidangan lanjutan tersebut saksi Amir Husen memparakan sejumlah poin yang dimuat dalam akte perdamaian yang telah dibuatnya.

“Isi akte perdamaian notaris dibuat oleh para pihak yang berisi menyerahkan kepengurusan, mencabut segala laporan polisi dan melakukan verifikasi aset-aset Yayasan Bina Darma Palembang yang dibeli dengan uang Yayasan,” ungkap Fajri Yusuf Herman SH MH.

Fajri Yusuf Herman, SH., MH juga menyebutkan bahwa kesaksian dari saksi tergugat Amir Husin memperkuat posisi kepemilikikan sejumlah aset Yayasan UBD yang saat ini tengah disidangkan.

UBD Bersinergi Dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Sukses Gelar Smart Generation of Accounting 2.0’

Dalam konfrensi pers tersebut Tim AHN Lawyer Kuasa hukum  Yayasan Bina Darma memaparkan sejumlah bukti otentik yang sangat memperkuat kepemilikan aset mulai dari bukti transaksi, nota, hingga dokumen kesepakatan dan surat pernyataan mulai dari berdirinya Yayasan Bina Darma.

Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pembelian sejumlah aset dan ditandangani oleh keempat pendiri yang terdiri dari Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc., Drs. H. Yudi Amiyudin, M.Si., Drs. H. Zainuddin Ismail, BBA., Ny. Imas Maskini, S.E., yang menyetujui pembelian aset tersebut menggunakan uang Yayasan dengan nominal terlampir.

Fajri Yusuf Herman, SH., MH menyebutkan bahwa sidang lanjutan perkara akan kembali digelar pada Jum’at (26/5/2023) di Pengadilan Negeri Palembang.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada