Lingkaran - UMP atau Upah Minimum Provinsi ialah upah minimum yang berlaku untuk satu provinsi. Penetapan upah minimum tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah secara berkala setiap tahunnya, yakni satu kali dalam setahun. Untuk Provinsi Sumatera Utara, besara UMP di Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423,06.
Penetapan Upah Minimum di Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan standar angka Kebutuhan Hidup Layak KHL). Di mana, angka ini merupakan angka baku yang dihitung dengan mempertimbangkan besaran kebutuhan untuk tempat tinggal dan kebutuhan pokok sehari – hari yang berlaku di suatu daerah.
Untuk Tahun 2022, UMP Sumatera Utara akan ditetapkan pada Tanggal 21 November 2021. Penetapan UMP tersebut akan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan aspek-aspek lainnya.