Website Thinkedu

BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024/2025

BKN Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024/2025
Foto: pembatalan kelulusan pppk paruh waktu
Lingkaran.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 Periode II.
 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi ulang terhadap data serta dokumen administrasi peserta yang dinyatakan lulus.

Alasan Pembatalan

BKN menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan dilakukan karena beberapa alasan utama, yaitu:

  1. Peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

  2. Peserta tidak memenuhi syarat (TMS) karena ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan persyaratan formasi.

  3. Peserta meninggal dunia sebelum proses pengangkatan dan penetapan nomor induk PPPK.

Selain itu, sejumlah peserta juga dinyatakan batal lulus karena tidak mengunggah dokumen atau gagal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam waktu yang telah ditentukan. Kasus ini terjadi di beberapa instansi daerah yang menyelenggarakan formasi PPPK Paruh Waktu.

Duel Siswa SMK Diduga Dipicu Saling Ejek di Media Sosial, Sekolah Lakukan Pembinaan

Dasar Hukum dan Ketentuan

Pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  • PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

  • Pengumuman resmi BKN Nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 tentang Pembatalan Kelulusan PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode II.

Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi, mengundurkan diri, atau meninggal dunia dapat dibatalkan kelulusannya sebelum proses penetapan nomor induk PPPK dilakukan.

Cakupan Pembatalan

Pembatalan kelulusan dilakukan secara nasional dan mencakup beberapa instansi pusat maupun daerah. Di sejumlah daerah, terdapat puluhan peserta yang dinyatakan gugur karena tidak menyelesaikan proses unggah dokumen administrasi sesuai jadwal.
BKN juga mencatat bahwa verifikasi data tambahan masih berlangsung di beberapa instansi untuk memastikan seluruh peserta yang dinyatakan lulus memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Era Ronaldo di Saudi Terancam Redup? Al-Nassr Kalah Lagi, Fans Kecewa Berat!

Tindak Lanjut bagi Peserta

Peserta yang terdampak pembatalan kelulusan diimbau untuk:

  1. Mengecek kembali status kelulusan melalui portal resmi BKN.

  2. Memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi telah lengkap, valid, dan sesuai dengan format yang ditetapkan.

  3. Memantau informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme seleksi PPPK tahap berikutnya.

Bagi peserta yang masih berproses dalam pengangkatan, BKN menegaskan bahwa setiap data dan dokumen akan melalui verifikasi berlapis untuk menjamin keabsahan informasi.

BKN menegaskan bahwa pembatalan kelulusan merupakan langkah administratif yang sesuai regulasi. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penertiban data kepegawaian nasional agar proses seleksi dan pengangkatan PPPK berjalan transparan, akurat, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual