Lingkaran.id -Dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan, JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terungkap bahwa mereka telah menjual sebanyak 66 bayi sejak tahun 2010 hingga 2024. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Dalam jumpa pers yang digelar di lobi Mapolda DIY pada Kamis (12/12/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan media. “Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010,” ujarnya.
Bappenas Ungkap Generasi Z Rentan Kehilangan Pekerjaan Akibat iniDari hasil penyelidikan, diketahui bahwa 66 bayi yang dijual terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, dengan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Harga jual bayi bervariasi, tergantung jenis kelamin, dengan bayi perempuan dijual Rp 55 juta dan bayi laki-laki antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta.
Kombes Endriadi menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak. Proses adopsi yang mereka lakukan tidak sah secara prosedural dan tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai peraturan. Kebanyakan pasangan yang merelakan bayi mereka adalah pasangan di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sebuah rumah bersalin, di mana DM diketahui sebagai pemilik dan JE sebagai pegawai. Mereka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang ingin mengadopsi bayi dengan alasan biaya persalinan, yang berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin bayi.
Bayi-bayi yang dijual oleh kedua tersangka tidak hanya dipasarkan di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah, termasuk Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY, menambahkan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan.
Pemerintah Siap Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis Mulai 2 Januari 2025Atas perbuatannya, JE dan DM disangkakan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan manusia yang merugikan masa depan generasi penerus bangsa.***