Lingkaran.id -Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan UM sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. MW yang sebelumnya hanya berstatus Saksi, kini ditahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tannur menjadi tersangka,” ungkap Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta.
Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas Usai Pernyataan Akan DihajarKasus ini bermula ketika tiga hakim PN Surabaya, ya
Kejagung juga mengembangkan kasus ini dengan menangkap Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi keputusan hakim agung dalam kasasi yang memperkuat vonis bebas Ronald Tannur. Namun, setelah putusan kasasi keluar, vonis Tannur diubah menjadi hukuman penjara lima tahun.
Dengan rangkaian penangkapan ini, Kejagung terus menggali lebih dalam jaringan yang terlibat dalam upaya penyuapan untuk mengubah hasil konferensi. "Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.
Polisi Tangkap Oknum DPRD atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah UmurKejagung mengingatkan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan aktor-aktor kunci dalam sistem peradilan, termasuk hakim dan pejabat di MA..***