ThinkEdu

Kejaksaan Agung RI menetapkan IR pada kasus PT.Asuransi Jiwasraya, Negara rugi 16 triliun

Kejaksaan Agung RI menetapkan IR pada kasus PT.Asuransi Jiwasraya, Negara rugi 16 triliun
Foto : X - tautan
Lingkaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IR yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan pernyataan di Gedung kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sempat Terancam Gagal, MAN 2 Model Medan Akhirnya Hantarkan 332 Siswa Ke SNBP 2025,Terbanyak Di Sumatera!

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Kohar.

MUI Fatwakan Haram! Orang Kaya Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg Dan BBM Bersubsidi

Untuk keperluan penyidikan, Isa bakal ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung," pungkasnya.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik