ThinkEdu

Syarat PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuan Selengkapnya

Syarat PPPK Guru 2023, Berikut Ketentuan Selengkapnya
Foto: Gambar Google
Lingkaran.id-Profesi guru tidak bisa lagi masuk dalam jajaran Aparatur Sipil Negara melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melainkan melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada sejumlah syarat pendamping bagi guru yang ingin menjadi ASN. Berikut syarat dan ketentuan yang mengikat calon PPPK bidang tenaga pengajar:

Perbedaan CPNS & PPPK Yang Harus Kamu Ketahui

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2023
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPPK Guru tahun 2023.

berikut adalah syarat pendaftaran yang perlu kamu perhatikan:
  • Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
  • Calon peserta harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Pelamar wajib mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar dalam pendaftaran.
  • Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar diharuskan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.
Syarat PPPK Guru di Papua
Selain persyaratan umum di atas, terdapat juga pengecualian untuk pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.
Di Papua, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik dikecualikan. Untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat, persyaratan minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Namun, jika pelamar berhasil lolos seleksi PPPK Guru 2023, instansi akan memerintahkan peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, ada persyaratan yang mesti diperhatikan, sebagaimana Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023.
  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF - Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
Mungkin, Kamu Terlalu Membenci Dirimu Sendiri

Itulah persyaratan yang perlu kamu ketahui terkait pendafataran seleksi PPPK Guru 2023.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru