Website Thinkedu

Pemerintah Kucurkan Rp 5 Miliar Perdesa untuk Program Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kucurkan Rp 5 Miliar Perdesa untuk Program Koperasi Merah Putih
Foto : Instagram/Zulkifli Hasan
Lingkaran.id - Pemerintah pusat berkomitmen memperkuat sektor ekonomi pedesaan melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk setiap desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (8/5/2025).

Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembangkan berbagai unit usaha yang dikelola oleh Kopdes Merah Putih.

Bill Gates dan Prabowo Subianto Tandatangani Kerja Sama Kesehatan, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC

“Presiden ingin masyarakat desa hidup lebih sejahtera dan mandiri secara ekonomi. Melalui Kopdes Merah Putih, setiap desa akan diberi dana sebesar Rp 5 miliar untuk membangun usaha yang berdampak langsung bagi warga,” jelasnya.

Secara nasional, total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 400 triliun, yang menyasar 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Selain dana untuk koperasi desa, pemerintah juga menggulirkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun serta mengimplementasikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga total dana yang diperkirakan beredar di desa-desa mencapai Rp 1.100 triliun.

“Ini adalah bentuk kebijakan luar biasa dari Presiden Prabowo, pertama kali dalam sejarah, untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,” tegas Zulkifli.

Program Kopdes Merah Putih sendiri akan mengelola enam sektor utama, yakni penyediaan warung sembako, klinik dan apotek desa, unit usaha produktif, layanan logistik, pusat bantuan masyarakat, serta pembangunan gudang logistik. Pemerintah berharap koperasi ini dapat menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan mengatasi persoalan seperti stunting, gizi buruk, serta keterbatasan layanan kesehatan dan pendidikan di desa.

“Kami percaya, kalau ekonomi desa bangkit, tidak akan ada lagi desa tertinggal atau anak-anak kekurangan gizi,” tambah Zulkifli.

BKN Wajibkan Peserta Cetak Ulang Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Resmi dan Jadwal Lengkapnya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa desa yang belum memperoleh bantuan Kopdes Merah Putih diizinkan memakai hingga tiga persen dari dana desa untuk pendirian koperasi tersebut. Pemerintah juga membolehkan penggunaan dana desa hingga Rp 2,5 juta untuk pengurusan notaris sebagai bagian dari pembentukan badan hukum koperasi, khusus bagi desa yang belum mendapat bantuan langsung.

Namun, bagi desa yang sudah memperoleh dukungan dari pemerintah provinsi, seperti di wilayah Banten dan Jawa Tengah, penggunaan dana desa untuk program ini tidak diperkenankan.

Turut hadir dalam kunjungan ini Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendampingi peluncuran kebijakan strategis tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada