Bank Dunia mencatat, peningkatan ini disebabkan oleh besarnya belanja pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas baru. Di tengah tuntutan pembiayaan yang besar, kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan dari pajak justru menunjukkan tren perlambatan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa defisit anggaran tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB. Jika batas tersebut dilanggar, pemerintah dapat dinilai melanggar ketentuan hukum, yang tentu membawa risiko fiskal serius.
Untuk mengatasi kekurangan dana, pemerintah gencar menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) guna menarik utang baru. Meski rasio utang terhadap PDB yang diproyeksikan melampaui 40 persen masih berada dalam batas aman menurut standar internasional yaitu di bawah 60 persen PDB, hal ini tetap menjadi beban berat bagi pemerintahan mendatang. Selain harus mengelola pembayaran pokok utang, mereka juga dibebani kewajiban pembayaran bunga utang yang tidak sedikit.
Pada tahun ini saja, pemerintah menghadapi kewajiban membayar utang yang jatuh tempo sebesar Rp800 triliun, ditambah bunga utang yang harus dibayarkan sebesar Rp552 triliun. Secara keseluruhan, kewajiban pembayaran mencapai Rp1.352 triliun.
Unggah Ijazah Era 1986, Guru Besar Unnes Buka Perbandingan dengan Ijazah Jokowi
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak baru mencapai Rp322,6 triliun, atau hanya 14,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan kondisi ini, tekanan terhadap keuangan negara semakin nyata, dan pengelolaan utang serta optimalisasi penerimaan negara menjadi tantangan besar bagi pemerintah saat ini maupun di masa depan.***