
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa meskipun porsinya masih kecil, yakni sekitar 0,30 persen dari total kredit perbankan nasional, tren kenaikan paylater tetap menjadi perhatian regulator. Menurutnya, percepatan pertumbuhan secara tahunan menunjukkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergantung pada layanan pembayaran tunda.
Tidak hanya di sektor perbankan, fenomena serupa juga terlihat di industri pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa total pembiayaan paylater melalui perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,81 triliun pada Juli 2025. Nilai ini meningkat drastis, yakni 56,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kendati pertumbuhannya melesat, rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF gross) pada paylater di sektor pembiayaan masih dalam batas wajar, yakni 2,95 persen.
Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 Orang
Di sisi lain, industri pinjaman daring (peer-to-peer lending) atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan pinjol juga mencatat kinerja positif. Outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 22,01 persen menjadi Rp 84,66 triliun pada Juli 2025.
OJK menilai perkembangan pesat layanan paylater maupun pinjaman daring ini menjadi tanda transformasi gaya hidup masyarakat dalam mengakses pembiayaan. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar pertumbuhan tersebut tidak menimbulkan risiko stabilitas keuangan di masa mendatang.***