
Pihak kepolisian menyebut keputusan penahanan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya karena tindakan tersangka dinilai berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee sebenarnya telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ia tercatat menjalani pemeriksaan sebelumnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 7 Januari dan 19 Februari 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sebelumnya menyampaikan bahwa produk kecantikan yang dipasarkan kepada konsumen telah melalui prosedur yang sesuai. Ia juga menegaskan bahwa produk tersebut tidak membahayakan keselamatan maupun kesehatan penggunanya.
Dalam pernyataannya, Richard Lee menyebut seluruh produk yang dijual telah memenuhi standar yang berlaku sehingga menurutnya aman digunakan oleh masyarakat. Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh konten kreator sekaligus dokter yang dikenal dengan nama Samira Faranaz atau populer dengan sebutan “Dokter Detektif”.
Situasi Global Memanas, Prabowo Titip Pesan Penting untuk Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam laporannya, Samira menuding adanya dugaan klaim berlebihan atau overclaim terhadap kandungan bahan dalam produk kecantikan yang dipromosikan Richard Lee. Ia menilai klaim tersebut berpotensi menyesatkan konsumen mengenai manfaat dan kandungan sebenarnya dari produk tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti tambahan yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang menjadi objek perkara.***