Website Thinkedu

Empat Jam Diperiksa, Richard Lee Langsung Ditahan Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Empat Jam Diperiksa, Richard Lee Langsung Ditahan Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Foto : Empat Jam Diperiksa, Richard Lee Langsung Ditahan
Lingkaran.id - Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang dipromosikannya. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna mendalami peran Richard Lee dalam kasus yang sedang ditangani. Tercatat, sebanyak 29 pertanyaan diajukan kepada dokter yang juga dikenal aktif di media sosial itu.

Pengakuan Mengejutkan Selebgram Nabilah O’Brien: Mengaku Korban Pencurian, Justru Jadi Tersangka di Bareskrim

Pihak kepolisian menyebut keputusan penahanan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya karena tindakan tersangka dinilai berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee sebenarnya telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ia tercatat menjalani pemeriksaan sebelumnya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 7 Januari dan 19 Februari 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sebelumnya menyampaikan bahwa produk kecantikan yang dipasarkan kepada konsumen telah melalui prosedur yang sesuai. Ia juga menegaskan bahwa produk tersebut tidak membahayakan keselamatan maupun kesehatan penggunanya.

Dalam pernyataannya, Richard Lee menyebut seluruh produk yang dijual telah memenuhi standar yang berlaku sehingga menurutnya aman digunakan oleh masyarakat. Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh konten kreator sekaligus dokter yang dikenal dengan nama Samira Faranaz atau populer dengan sebutan “Dokter Detektif”.

Situasi Global Memanas, Prabowo Titip Pesan Penting untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam laporannya, Samira menuding adanya dugaan klaim berlebihan atau overclaim terhadap kandungan bahan dalam produk kecantikan yang dipromosikan Richard Lee. Ia menilai klaim tersebut berpotensi menyesatkan konsumen mengenai manfaat dan kandungan sebenarnya dari produk tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti tambahan yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang menjadi objek perkara.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN