Lingkaran.id- Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.
Miris! Anak Pensiunan Polisi Di Sulteng Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun"Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening, ada 144 rekening yang diblokir," kata Whisnu Hermawan dalam konferensi pers pada Kamis (2/11/2023).
Menurut hasil analisis tim penyidik, sebanyak 14 rekening ditemukan memiliki saldo sekitar Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan. Penyidik berhasil mengungkap dugaan TPPU ini setelah menemukan tindak pidana asal, yakni penggelapan dana uang pinjaman dari Bank J Trust yang disalurkan ke Yayasan Pesantren Indonesia.
Pada tahun 2019, Panji Gumilang meminjam uang sebesar Rp73 miliar dari Bank J Trust atas nama YPI. Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Pembayaran cicilan pinjaman tersebut diambil dari rekening yayasan, membuktikan adanya tindak pidana yayasan dan penggelapan.
Viral Video Skandal 54 detik Istri Enak-Enak Dengan Selingkuhan Di Rumah Saat Suami BekerjaPanji Gumilang kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan salah satu pondok pesantren terkenal di Indonesia. Pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.***