Lingkaran.id- Tim Penyidik Kepolisian Daerah Khusus Sumatera Selatan (Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel) menetapkan tiga oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama sebagai tersangka dalam kasus penggelapan perpajakan yang terjadi selama tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yang berinisial RFG, NWP, dan RFH, terlibat dalam dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap beberapa perusahaan.
Menerima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat 70 Triliun oleh Kuasa Hukum
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara melalui praktik penggelapan pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang.
"Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga oknum pegawai pajak ini," ujar Sarjono Turin pada Senin, 30 Oktober 2023.
Presiden Rusia Vladimir Putin Tuding AS Sebagai Dalang Kengerian di Gaza, Palestina
Sarjono Turin menyatakan bahwa kasus ini memiliki potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun jumlah pasti kerugian masih dalam perhitungan penyidik. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perpajakan dapat diungkap dan para pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.