
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), Isir menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman moral anggota Polri. Ia menyebut tindakan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentu dapat mencederai kepercayaan publik kepada Polri,” ujarnya.
Selain permintaan maaf, Polri juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya korban. Pihaknya mengaku turut berempati kepada keluarga yang ditinggalkan dan mendoakan agar diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Polres Tual, insiden bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT saat Bripda MS bersama sejumlah personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Patroli menggunakan kendaraan taktis itu awalnya menyisir kawasan Mangga Dua, Langgur. Tim kemudian menerima laporan warga terkait adanya keributan di sekitar area Tete Pancing. Personel pun bergerak menuju Desa Fiditan untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi tersebut, aparat membubarkan aktivitas balap liar. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan kakaknya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal yang dikenakannya ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai bagian pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarai AT kemudian menabrak kendaraan milik NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
AT yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.
Kapolres Tual, Whansi Asmoro, menyampaikan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026).
“Setelah gelar perkara, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm taktikal milik tersangka serta dua unit sepeda motor dan kunci kendaraan milik korban.
Usai penetapan tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Maluku. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Menkes Bantah Pemecatan dr Piprim karena Perbedaan Pendapat, Tegaskan Terkait Pelanggaran Disiplin
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara keluarga korban berharap keadilan ditegakkan atas peristiwa yang merenggut nyawa pelajar tersebut.***