Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa hukuman berat diberikan karena perbuatan terdakwa telah melanggar hukum secara serius dan mencoreng nama baik institusi militer.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua, yaitu Bambang Apri dan Akbar Adli, dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer,” ujar Arif Rachman saat membacakan vonis.
Selain Bambang dan Akbar, seorang terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, turut menerima hukuman. Namun, Rafsin hanya divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan mobil milik korban.
Ekonomi Indonesia dalam keadaan genting, apa yang seharusnya kita lakukan ?
“Terdakwa tiga, yaitu Rafsin Hermawan, dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer,” tambah Arif Rachman dalam putusannya.
Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan militer dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana. Pihak keluarga korban berharap hukuman ini dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka yang ditinggalkan.***