ThinkEdu

Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil
Foto : Dua Anggota TNI AL Divonis Penjara Seumur Hidup
Lingkaran.id - Pengadilan Militer II-08 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). Selain vonis penjara seumur hidup, keduanya juga resmi dipecat dari keanggotaan TNI.

Insiden tragis tersebut terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Berdasarkan hasil persidangan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan mobil milik korban.

Demo mahasiswa tolak UU TNI terus berlanjut

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa hukuman berat diberikan karena perbuatan terdakwa telah melanggar hukum secara serius dan mencoreng nama baik institusi militer.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua, yaitu Bambang Apri dan Akbar Adli, dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer,” ujar Arif Rachman saat membacakan vonis.

Selain Bambang dan Akbar, seorang terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, turut menerima hukuman. Namun, Rafsin hanya divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penadahan mobil milik korban.

Ekonomi Indonesia dalam keadaan genting, apa yang seharusnya kita lakukan ?

“Terdakwa tiga, yaitu Rafsin Hermawan, dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer,” tambah Arif Rachman dalam putusannya.

Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan militer dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana. Pihak keluarga korban berharap hukuman ini dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka yang ditinggalkan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik