Lingkaran.id - Isu seputar dukun, praktik santet, hingga klaim kekuatan supranatural kembali ramai diperbincangkan masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya negara secara tegas mengatur praktik yang selama ini kerap dianggap berada di wilayah kepercayaan dan mitos.
Pemberlakuan KUHP baru tersebut merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana nasional. Pemerintah sebelumnya telah menjalani masa transisi yang cukup panjang sebelum aturan ini diterapkan secara penuh, guna memberi waktu penyesuaian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.
Apa Itu KUHAP Baru? Ini Bedanya dengan Aturan Lama dan Dampaknya bagi Warga NegaraKUHP baru yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi berlaku setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023. Sejumlah pasal di dalamnya menuai perhatian publik, salah satunya ketentuan yang populer disebut sebagai “pasal santet”.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 252 KUHP, yang mengatur perbuatan seseorang yang mengklaim memiliki kemampuan gaib dan menawarkan jasa dengan janji dapat menimbulkan dampak tertentu terhadap orang lain. Praktik tersebut selama ini sering dikaitkan dengan santet, guna-guna, atau sejenisnya.
Dalam Pasal 252 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, kemudian memberitahukan, menawarkan, atau memberikan harapan kepada pihak lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental seseorang, dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi kategori IV. Dalam ketentuan KUHP, denda kategori IV ditetapkan dengan nilai maksimal sebesar Rp200 juta.
Video Oknum ASN Muba Joget dan Sawer Uang Rp100 Ribuan Usai Pelantikan Pejabat Hebohkan Medsos
Munculnya pasal ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian menilai aturan tersebut diperlukan untuk mencegah penipuan berkedok kekuatan gaib, sementara lainnya mempertanyakan batas pembuktian praktik yang selama ini sulit dibuktikan secara ilmiah.
Dengan mulai berlakunya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami batasan hukum dalam menawarkan jasa atau klaim yang berpotensi merugikan orang lain, sekaligus mencegah munculnya keresahan sosial akibat praktik-praktik yang menyesatkan.***