Lingkaran.id- Pembacaan putusan atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam putusan vonis tersebut hakim ketua mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang berlangsung pada Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap Wahyu Iman Santoso pada saat membacakan putusan.
Polisi Amankan Seorang Wanita Usai Temukan 21 Paket Sabu Dicelana DalamnyaPenjatuhan vonis hukuman mati lantaran dirinya terbukti bersalah dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," ujarnya.
Tidak hanya terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah dalam melakukan perusakan sejumlah barang bukti dan membuat scenario yakni sepert perusakan CCTV.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Viral Pengemudi Fortuner Ngamuk Pukul dan Tendang Mobil Pengendara Lain Usai Ditegur Saat Lawan ArahDiketahui sebelumnya pada kasus pembunuhan tersebut adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang membuat Ferdy Sambo marah dan menembak Brigadir J namun tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, hal ini diungkapkan oleh Hakim dalam persidangan.
Hingga pada akhirnya Hakim memberikan vonis hukuman mati atas unsur pembunuhan berencana untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dengan menembaknya dengan menggunakan senjata jenis Glock 17 dan telah terbukti bersalah yang mencoreng citra baik Polri.***