Meski demikian, AKP Rina belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun motif di balik aksi perusakan tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan warga bernama Nimus, yang mengadukan dugaan pengrusakan terhadap dua unit mobil pikap miliknya. Laporan tersebut dilayangkan ke Polrestabes Surabaya dan tercatat dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 19 April 2025.
Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa perusakan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Hendy Sunaryo, Jan Hwa Diana, anak mereka, dan seorang karyawan.
"Saya datang ke sini untuk menanyakan perkembangan laporan atas dugaan tindakan perusakan yang dilakukan oleh Pak Hendy sekeluarga. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena perusakan dilakukan secara bersama-sama terhadap dua unit kendaraan," ujar Jemmy.
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 & Cara Daftar Ujian
Ia menambahkan, total ada empat terlapor dalam laporan tersebut: kepala keluarga (Hendy), istri (Diana), anak mereka, serta satu karyawan dari perusahaan.
Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung, dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pemanggilan atau penahanan para tersangka.