Website Thinkedu

Kasus Arya Daru Resmi Ditutup, Polisi Beberkan Kesimpulan Penyelidikan

Kasus Arya Daru Resmi Ditutup, Polisi Beberkan Kesimpulan Penyelidikan
Foto : Kasus Arya Daru Resmi Ditutup
Lingkaran.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan penghentian penanganan kasus wafatnya Arya Daru Pangayunan setelah proses penyelidikan berlangsung selama enam bulan. Hasil akhir penyelidikan menyimpulkan bahwa tidak terdapat indikasi tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.

Penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada perbuatan kriminal. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, analisis tempat kejadian perkara, serta pendalaman berbagai keterangan, aparat menilai kematian Arya Daru bukan disebabkan oleh tindakan pihak lain.

Ressa Rizky Rossano Gugat Denada, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Baru Dibawa ke Ranah Hukum

Arya Daru Pangayunan sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar kosnya yang berada di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan aparatur negara yang masih berusia muda dan aktif menjalankan tugas diplomatik.

Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa pada malam sebelum kematiannya, Arya Daru sempat berada di rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri RI. Berdasarkan data yang dikantongi kepolisian, keberadaannya di lokasi tersebut berlangsung selama sekitar satu jam lebih, tepatnya 1 jam 26 menit, sebelum akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Tri Satya, menyampaikan hasil kesimpulan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan penyelidikan mengarah pada satu kesimpulan yang sama.

Viral Lolos Pemeriksaan, Pramugari Gadungan Terbang Rute Palembang–Jakarta

“Dari hasil analisis dan indikator yang kami peroleh, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kematian ADP,” ujar Kombes Wira Tri Satya di hadapan awak media.

Dengan demikian, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dihentikan secara resmi, lantaran tidak adanya unsur pidana yang dapat dijeratkan dalam kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual