Lingkaran.id - Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama periode 2020-2024. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengonfirmasi aksi penggeledahan tersebut.
Defisit APBN di Awal Tahun Capai Rp 31,2 Triliun: Tantangan Besar bagi Fiskal 2025"Benar (penggeledahan dilakukan) di Kominfo/Komdigi," ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Selain kantor Komdigi, tim penyidik Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain, termasuk di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Barang bukti yang disita mencakup sejumlah dokumen, uang tunai, kendaraan bermotor, aset tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengelolaan PDNS.
Meskipun telah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat temuan mereka.
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai 17 Maret 2025
"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini masih belum ada," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dikutip dari Antaranews, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Kejari Jakarta Pusat menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.***