
“Uangnya tentu berasal dari pihak yang berkepentingan agar proses impor berjalan mulus. Itu yang sedang kami dalami, termasuk aliran dananya,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
KPK menyebut beragam jenis barang masuk ke Indonesia melalui jasa kargo, bergantung pada kebutuhan masing-masing importir. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan sejumlah importir yang diduga memberikan suap untuk menghindari pemeriksaan fisik atas barang yang dibawa masuk.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya setoran rutin mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan yang diterima oleh segelintir pejabat di DJBC. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini diduga melibatkan pengaturan sistem pemeriksaan berbasis mesin (targeting system). Parameter tertentu disusun agar barang yang masuk dapat terhindar dari pemeriksaan fisik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dari unsur pejabat Bea Cukai, antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan kargo Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara oknum Bea Cukai dan pihak perusahaan kargo dalam mengatur jalur importasi pada Oktober 2025. Jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan ketat disebut telah “dikondisikan” melalui pengaturan rule set hingga 70 persen. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem pemindai barang, sehingga sejumlah komoditas diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang impor yang disinyalir ilegal maupun tidak sesuai ketentuan berpotensi lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan optimal.
Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Terjaring OTT KPK: Uang Rp1 Miliar DisitaPara pejabat Bea Cukai yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan tentang penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi. Sementara pihak pemberi suap dari perusahaan kargo disangkakan dengan pasal terkait penyuapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Lembaga tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara dan penelusuran aliran dana.
“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diumumkan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Budi.***