
Pria ini Buat Laporan Palsu Kena Jambret, Takut Ketahuan Istri: Uang Dihabiskan di Tempat Karaoke.
"Kami berhasil menemukan satu ijazah pelapor dan beberapa tanda terima penyerahan ijazah. Namun, sebagian tanda terima lainnya belum berhasil kami temukan," ujar Farman.
Selain gudang, petugas juga menggeledah kediaman Jan Hwa Diana di wilayah perbatasan Sidoarjo-Surabaya. Penggeledahan dilakukan oleh tim Inafis dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penahanan ijazah secara tidak sah oleh perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari para mantan karyawan yang mengaku sebagai korban, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana beserta suaminya Hendy, dan salah satu staf perusahaan bernama Veronika. Farman menambahkan bahwa ketiga terlapor masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan.
"Mereka cukup kooperatif sejauh ini," imbuhnya.
Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap keberadaan dokumen lain yang dilaporkan hilang, seperti SKCK dan dokumen pribadi lainnya. Polda Jatim menduga sebagian barang bukti telah disembunyikan atau dihilangkan.
"Dari tanda terima yang kami peroleh, terlihat jelas bahwa ijazah memang diserahkan ke pihak perusahaan. Namun, ke mana dokumen tersebut dibawa selanjutnya masih dalam proses penelusuran," jelas Farman.
Viral! Audiensi Proyek CAA Cilegon Memanas, Pengusaha Lokal Tuntut Porsi Rp5 Triliun dan Tanpa Lelang
Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk tempat tinggal dan tempat usaha milik Diana. Keesokan harinya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan di gudang UD Sentoso Seal.
UD Sentoso Seal dan para pemiliknya tengah dalam sorotan akibat dugaan tindak pidana berupa penggelapan dokumen ijazah, penipuan, dan penghilangan barang. Puluhan mantan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, yang kini terus mengembangkan penyidikan demi mengungkap kebenaran secara menyeluruh.***