
Kisah Pilu Ibu Datangi Rumah Mantan Suami Demi Biaya Berobat Anak, Ditolak Mantan Mertua
Istilah kumpul kebo atau living together dalam konteks hukum merujuk pada perbuatan dua orang yang hidup serumah dan menjalani kehidupan layaknya pasangan suami istri, namun tidak terikat dalam pernikahan yang diakui secara hukum negara. Praktik ini sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kumpul kebo kini telah masuk dalam ranah tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang baru. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan hal baru yang sebelumnya tidak ditemukan dalam regulasi pidana lama.
“Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta yang masuk kategori II,” ujar Abdul Fickar, merujuk pada ketentuan Pasal 412 KUHP baru.
Truk Paket Dijarah Warga Usai Terhenti Akibat Longsor
Ia menjelaskan, keberadaan pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan hukum pidana nasional yang tidak hanya mengatur kejahatan konvensional, tetapi juga menyentuh aspek moral dan ketertiban sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Meski demikian, penerapan aturan ini masih memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, baik dari kalangan akademisi, pegiat HAM, hingga generasi muda, yang menilai perlu adanya pemahaman komprehensif agar implementasinya tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.