Lingkaran.id- Kasus penganiayaan yang terjadi di Pondok pesantren di Bandarlampung menimpa seorang santriwati bernama A (15) terungkap. Sang pemilik pondok pesantren, Harmawati, diduga melakukan penyiksaan terhadap A pada Rabu, 25 Oktober 2023. Tak hanya Harmawati, delapan santriwati lain juga diduga turut serta dalam penyiksaan tersebut atas perintah sang pemilik pondok.
Menurut keterangan A, ia dianiaya setelah pulang dari pantai bersama teman laki-lakinya. Harmawati menunggu A dan langsung menanyai asal-usul kedatangannya. Tanpa alasan jelas, Harmawati dan delapan santriwati lainnya memukuli A menggunakan sebilah kayu, mengakibatkan luka-luka parah di seluruh tubuhnya.
Video Viral Bocah 10 Tahun di Sampang Diduga Menikah, Ini Faktanya!"Teman ada sekitar 8 itu ikut mukulin juga, itu perintah Ibu Harmawati. Pakai kayu saya disabetin mulai dari kepala, badan, tangan. Sekujur tubuh pokoknya," ujar A yang saat itu merintih kesakitan.
Setelah penganiayaan tersebut, A disuruh mandi, dan pemilik pondok pesantren menghubungi orang tuanya. Ayah A, Sandun, kemudian dihubungi oleh kakak Harmawati untuk menjemput A. Sandun datang ke Bandarlampung dan memohon agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan A terlibat pacaran, yang membuat mereka khawatir merusak citra pondok pesantren.
Setelah pulang ke rumah mereka di Tanggamus, Sandun baru mengetahui tentang penyiksaan yang dialami putrinya. Atas peristiwa mengerikan tersebut, Sandun dan keluarganya sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.
Hasil Investigasi RS Polri Kramat Jati Temuan Tengkorak Manusia di Gorong-Gorong, Berikut Faktanya!Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi penerimaan laporan dari keluarga korban dan mengatakan bahwa tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan dan keamanan bagi para santri di pondok pesantren, serta perlunya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Pihak berwenang diharapkan akan menindak tegas para pelaku penyiksaan ini dan memastikan keamanan para santri di pondok pesantren.***