Lingkaran.id- Sikap arogan hingga aksi pemukulan dilakukan oleh seorang pengendara mobil Toyota Rush berinisial YL (40),tidak hanya aksi arogannya yang memukul pengendara lain namun dirinya juga sempat menabrak korban.
Kejadian beramula saat pelaku Rush berinisial YL (40) yang emosi usai terlibat insiden di jalan dengan korban yang berinisial R (23) bersama temannya S merupakan warga di Cipondoh, Kota Tangerang yang mengendarai sebuah sepeda motor.
Aksi pemukulan dan penabrakan yang dilakukan oleh YL terjadi pada pada Sabtu 8 April 2023 di Jalan Raya Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Pemuda Aceh Tengah Benarkan Sendiri Jalan Rusak Usai Pemerintah Tidak Beri ResponBerdasarkan keterangan korban R kejadian tersebut terjadi saat keduanya akan melintas di lokasi kejadian tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi membuat pemotor terkejut dan harus berhenti mendadak.
”Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Usai melakukan penabrakan hingga korban mengalami luka pada bagian kaki, lalu pelaku turun dari mobil yang dikedarainya hingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, tidak dapat menahan emosinya akhirnya pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
Kecelakaan Maut Kereta Hantam Sebuah Mobil Di Deliserdang Sumut“Kedua korban berusaha mengingatkan, namun yang terjadi malah cekcok mulut. Tak hanya itu, terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
”Pelaku memukul korban R dengan tangan kosong,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Petugas kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku YL usai mendapatkan laporan dari kedua korban tersebut dan berhasil mengamankan YL di kediamannya yang langsung dibawa bersama mobil yang digunakannya saat melakukan penabrakan.
”Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jumat (14/4) malam dengan barang bukti mobil yang digunakan pelaku. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.***