Website Thinkedu

Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi Ini

Sidang Lanjutan Vonis Hukuman Bharada E Akan Digelar Pagi Ini
Foto : Tiktok/@beritaterupdate
Lingkaran.id- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Rabu (15/2/2023) yang akan membacakan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer ( Bharada E ) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan lanjutan dalam pembacaan vonis hukuman Bharada E akan berlangsung sesuai jadwal yang akan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin langsung oleh majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

"Betul (hari ini sidang Bharada E)," ungkap Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.

Personil Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Tanjung Barangan Palembang

Diketahui sebelumnya pada siding pembacaan tuntutan kepada Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, hal ini menuai banyak kecaman dari publik yang sangat menyayangkan seorang justice collaborator dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.

Seorang justice collaborator harusnya mendapat keringan hukum lantaran telah berani membantu membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Bharada terbukti bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.

Diketahui sebelumnya Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.***


 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada