Website Thinkedu

Skandal Pemerasan 12 Kepala Sekolah, Kompol Ramli dan Brigadir BSP Jadi Tersangka

Skandal Pemerasan 12 Kepala Sekolah, Kompol Ramli dan Brigadir BSP Jadi Tersangka
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring, bersama mantan penyidik pembantu Subdit Tipidkor, Brigadir BSP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara.

Modus operandi yang mereka gunakan dalam pemerasan ini berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah. Selain dijerat sebagai tersangka, keduanya juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

KPK Geledah Kantor Pengacara, Bawa Dua Koper

Menurut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo, aksi pemerasan ini terjadi sepanjang 2024 dan berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Dua oknum polisi tersebut meminta kepala sekolah di berbagai Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumut untuk menyerahkan proyek DAK Fisik kepada pihak tertentu yang mereka tunjuk. Jika kepala sekolah menolak, mereka diminta menyetor "fee" sebesar 20 persen dari anggaran.

"Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah penerima anggaran. Jika menolak, mereka diminta menyetor dana dengan besaran tertentu," jelas Irjen Cahyono.

Dalam praktiknya, Brigadir BSP menggunakan modus laporan pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ia meminta seseorang berinisial NVL untuk membuat administrasi Dumas serta surat undangan kepada para kepala sekolah.

Namun, saat kepala sekolah datang, mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diarahkan untuk menyerahkan proyek DAK Fisik kepada rekanan Kompol Ramli atau membayar fee sebesar 20 persen.

"Fee yang dikumpulkan dari 12 kepala sekolah mencapai Rp 4,75 miliar," kata Irjen Cahyono.

Dari jumlah tersebut, Brigadir BSP secara langsung menerima setidaknya Rp 437,17 juta dari empat kepala sekolah. Sementara itu, sisanya, sekitar Rp 4,32 miliar, diserahkan kepada Kompol Ramli.

"Penyidik juga menyita uang tunai Rp 400 juta dalam koper yang ditemukan di mobil Kompol Ramli saat penangkapan," tambahnya.

Cek Mola BKN Sekarang! BKN Ingatkan Peserta CPNS & PPPK 2024 Validasi NIP dan NI

Kasus ini juga telah dikomunikasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri menangani aspek pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka menggunakan Pasal 12E UU Tipikor, sementara KPK akan mendalami kasus ini dalam konteks korupsi dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK, mereka akan menangani bagian yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sementara kami fokus pada pemerasan terhadap kepala sekolah," jelas Cahyono.

Saat ini, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya juga telah menjalani sidang etik dan resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Namun, tak tinggal diam, kedua tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penetapan status hukum mereka.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada