
Noel Klaim Purbaya Terancam Dikriminalisasi, Sebut Ada “Informasi A1”
Kasus ini bermula dari persoalan utang. Pelaku diketahui sempat meminta uang sebesar Rp39 juta kepada ibunya untuk melunasi kewajiban finansial. Namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak memiliki kemampuan untuk memenuhinya. Penolakan itulah yang diduga memicu amarah dan dendam pelaku.
Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (25/1/2026), pelaku melancarkan aksinya. Saat korban tertidur, pelaku menjerat leher sang ibu menggunakan tali hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan seprai.
Pagi harinya, pelaku membawa jenazah tersebut menggunakan mobil pribadi menuju wilayah Sekotong. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bensin eceran. Setibanya di lokasi yang dinilai aman dan sepi, pelaku menurunkan tubuh korban, menyiramnya dengan bensin, lalu membakarnya. Sekitar satu jam kemudian, pelaku meninggalkan lokasi dengan anggapan perbuatannya tidak akan terendus.
Penemuan jasad berawal dari kecurigaan seorang warga yang melintas di sekitar lokasi pada sore hari. Warga tersebut mencium bau menyengat dan melihat asap, yang awalnya disangka berasal dari pembakaran sampah. Namun setelah didekati, ia mendapati potongan tubuh manusia dalam kondisi terbakar dan segera melapor kepada warga lain.
Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan berupaya memadamkan api yang masih menyala. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sekotong, yang langsung melakukan pengamanan lokasi serta evakuasi jenazah ke rumah sakit untuk keperluan penyelidikan.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal. Ditemukan patah tulang pada paha kiri serta sejumlah luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala. Hal ini disampaikan oleh Kaur Dokpol RS Bhayangkara Mataram, AKP I Nyoman Madiasa, yang menyebutkan bahwa luka tersebut terdapat di beberapa sisi kepala korban.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan barang bukti yang ditemukan, polisi mulai mencurigai anak korban. Kecurigaan tersebut menguat setelah diketahui bahwa pelaku sebelumnya sempat melaporkan korban sebagai orang hilang ke pihak kepolisian dan aparat lingkungan.
Menariknya, setelah kejadian, pelaku tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Ia masih beribadah ke masjid dan berinteraksi dengan warga sekitar guna menghindari kecurigaan. Di lingkungan tempat tinggalnya, pelaku dikenal sebagai pribadi yang ramah dan religius.
Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya menangkap Bara Primario pada Senin malam (26/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah rangkaian bukti menguatkan keterlibatan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku akibat permintaan uangnya yang ditolak oleh korban.
“Motifnya karena pelaku merasa kecewa dan sakit hati setelah meminta uang kepada ibunya untuk membayar utang, namun tidak diberikan,” ujar Kholid.
Wafatnya Rylan Henry Pribadi Saat Main Ski Soroti Kembali Sosok Konglomerat Henry Pribadi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil Innova Reborn, pakaian dan sepatu milik pelaku, rekaman CCTV, beberapa unit telepon genggam, serta barang bukti lain termasuk temuan narkotika jenis ganja di dalam kendaraan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.***