Website Thinkedu

Thailand Resmi Izinkan Pernikahan Sejenis, Pasangan Dari Negara Asing Juga Dapat Mendaftarkan Pernikahan

Thailand Resmi Izinkan Pernikahan Sejenis, Pasangan Dari Negara Asing Juga Dapat Mendaftarkan Pernikahan
Foto: Pernikahan Sejenis Thailand
Lingkaran.id -Momen bersejarah bagi Thailand dan dunia. Negara ini secara resmi mengizinkan pernikahan sesama jenis, menjadikannya salah satu destinasi pernikahan yang inklusif, tidak hanya bagi warga Thailand tetapi juga pasangan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dilansir melalui Bangkok Post, hingga Rabu (22/1/2025), tercatat lebih dari 300 pasangan sesama jenis telah mendaftarkan pernikahan mereka untuk esok hari. Meski begitu, tidak disebutkan apakah seluruh pasangan tersebut berasal dari Thailand atau termasuk warga negara asing (WNA).

“Pasangan asing, apa pun gender dan kewarganegaraannya, dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Thailand. Namun, mereka harus membuktikan bahwa keduanya tidak sedang terikat pernikahan lain, karena bigami ilegal di Thailand, kecuali di empat provinsi selatan,” tulis Bangkok Post.

Mengenal Sejarah Songket Palembang, Kain Tradisional Yang Mendunia

Namun, ada aturan yang perlu diperhatikan. Untuk pasangan sesama jenis WNA, perlindungan hukum hanya berlaku di Thailand. Jika negara asal pasangan tersebut tidak mengakui pernikahan sesama jenis, hak dan pengakuan hukum mereka tetap terbatas pada wilayah Thailand.

Pemerintah Metropolitan Bangkok (BMA) telah menyiapkan acara khusus untuk merayakan momen penting ini. Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, secara langsung memeriksa kesiapan kantor-kantor distrik yang akan melayani pendaftaran pernikahan. Para pejabat distrik juga telah mendapatkan pelatihan khusus untuk membantu pasangan memahami prosedur pendaftaran, termasuk imbauan untuk mengisi formulir secara daring guna mempercepat proses.

Anggota parlemen dari People’s Party, Thanyawat Kamolwongwat dan Paramet Witthayaraksan, turut mengunjungi kantor distrik Bang Rak, salah satu lokasi pendaftaran. Thanyawat menyebut undang-undang ini sebagai langkah besar menuju kesetaraan hak dan penerimaan keberagaman gender di Thailand.

Siswa SMP Keluhkan Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Sindir Presiden Prabowo

“Ini benar-benar bersejarah. Undang-undang baru ini menggantikan istilah ‘suami’ dan ‘istri’ dengan ‘pasangan’ dalam dokumen resmi, mencerminkan perubahan signifikan dalam kesetaraan gender,” ujarnya.

Keputusan ini menjadikan Thailand semakin menonjol sebagai negara yang ramah dan mendukung komunitas LGBTQ+. Dengan langkah progresif ini, Thailand tidak hanya mencatat sejarah baru tetapi juga memberikan harapan bagi komunitas LGBTQ+ di seluruh dunia.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual