“Pasangan asing, apa pun gender dan kewarganegaraannya, dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Thailand. Namun, mereka harus membuktikan bahwa keduanya tidak sedang terikat pernikahan lain, karena bigami ilegal di Thailand, kecuali di empat provinsi selatan,” tulis Bangkok Post.
Mengenal Sejarah Songket Palembang, Kain Tradisional Yang Mendunia
Namun, ada aturan yang perlu diperhatikan. Untuk pasangan sesama jenis WNA, perlindungan hukum hanya berlaku di Thailand. Jika negara asal pasangan tersebut tidak mengakui pernikahan sesama jenis, hak dan pengakuan hukum mereka tetap terbatas pada wilayah Thailand.
Pemerintah Metropolitan Bangkok (BMA) telah menyiapkan acara khusus untuk merayakan momen penting ini. Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, secara langsung memeriksa kesiapan kantor-kantor distrik yang akan melayani pendaftaran pernikahan. Para pejabat distrik juga telah mendapatkan pelatihan khusus untuk membantu pasangan memahami prosedur pendaftaran, termasuk imbauan untuk mengisi formulir secara daring guna mempercepat proses.
Anggota parlemen dari People’s Party, Thanyawat Kamolwongwat dan Paramet Witthayaraksan, turut mengunjungi kantor distrik Bang Rak, salah satu lokasi pendaftaran. Thanyawat menyebut undang-undang ini sebagai langkah besar menuju kesetaraan hak dan penerimaan keberagaman gender di Thailand.
Siswa SMP Keluhkan Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Sindir Presiden Prabowo
“Ini benar-benar bersejarah. Undang-undang baru ini menggantikan istilah ‘suami’ dan ‘istri’ dengan ‘pasangan’ dalam dokumen resmi, mencerminkan perubahan signifikan dalam kesetaraan gender,” ujarnya.
Keputusan ini menjadikan Thailand semakin menonjol sebagai negara yang ramah dan mendukung komunitas LGBTQ+. Dengan langkah progresif ini, Thailand tidak hanya mencatat sejarah baru tetapi juga memberikan harapan bagi komunitas LGBTQ+ di seluruh dunia.***