
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mengecam tindakan yang dinilai menyerupai praktik pemasungan dan dianggap mencederai nilai kemanusiaan, terlebih korban masih berusia anak-anak dan diduga memiliki gangguan mental.
“Anak dengan gangguan mental bukannya dibawa berobat, malah diikat, direkam, dan dipaksa membaca Yasin,” tulis keterangan dalam unggahan yang viral tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait lokasi maupun waktu kejadian dalam video tersebut. Meski demikian, ratusan pengguna media sosial telah membagikan ulang unggahan itu sambil mendesak lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial, untuk segera turun tangan melakukan penelusuran.
Secara hukum, tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa, terlebih pada anak, merupakan perbuatan melawan hukum. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak atas perlindungan, perawatan, dan pengasuhan yang layak.
Adik Denada Buka Suara soal Ayah Kandung Ressa Rizky
Pakar kesehatan mental menegaskan bahwa gangguan kejiwaan pada anak membutuhkan pendekatan profesional melalui diagnosis klinis, terapi berkelanjutan, dan pendampingan medis. Tindakan represif seperti pengikatan atau paksaan justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis dan meninggalkan trauma jangka panjang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan ulang video tersebut tanpa penyamaran identitas korban, demi menjaga masa depan dan kondisi psikologis anak. Apabila ada pihak yang mengetahui keberadaan korban, diminta segera melapor ke layanan darurat SAPA 129, KPAI, atau aparat penegak hukum setempat agar anak tersebut dapat segera dievakuasi dan memperoleh perawatan yang semestinya.***