"Gilaaa, lima orang freshgrad daftar di kantor tempatku kerja, kelimanya enggak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,'" isi tweett unggahan.
BI Checking, yang kini berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Salah satu layanan yang terkait adalah iDeb, yang memberikan informasi debitur individual (IDI) terkait kelancaran pembayaran kredit seseorang. Sementara Kolektibilitas (kol) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.
Klasifikasi oleh bank sentral memiliki lima status kol dari yang tertinggi hingga terendah, dengan Kol-5 merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan lebih dari 180 hari.
Aturan BI Checking Kol 5 mendapat kecaman dari netizen yang menyebutnya sebagai aturan konyol dan kondisi ini dianggap memberatkan bagi para pencari kerja.
Viral! Pedagang Siomay ini Kencing di Dekat Gerobak Dagangannya, Netizen Geram
"Aturan konyol!!! Justru orang mencari kerja untuk memperbaiki BI Checking, malah jadi acuan seakan-akan sedang mengajukan KPR rumah. Sudah harus menggunakan SKCK, PSIKOTES, MCU, BI CHECKING, pengalaman minimal 2-5 tahun, umur maksimal 25.," ungkap salah satu netizen di kolom komentar unggahan.
Aturan ini memicu protes di kalangan netizen yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi dan mempersulit proses pencarian pekerjaan, terutama bagi para fresh graduate.***