Website Thinkedu

Viral Curhatan Warga Keluhkan Pungli Saat Ambil Barang Bukti Kecelakaan

Viral Curhatan Warga Keluhkan Pungli Saat Ambil Barang Bukti Kecelakaan
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Keluhan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan dari kepolisian tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Salah satu curhatan yang ramai dibahas muncul di platform X, di mana seorang pengguna mengaku diminta membayar uang sebesar Rp2 juta untuk mengurus pengambilan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.


Detik-Detik Longsor Tewaskan Santri Gontor di Magelang, Tandon Air Roboh Saat Mereka Bersiap Mandi

Unggahan tersebut lantas mendapat banyak respons dari pengguna lain yang juga mengaku pernah mengalami situasi serupa. Mereka berbagi pengalaman tentang adanya permintaan biaya saat mengambil kendaraan yang semestinya bisa diambil tanpa dipungut bayaran.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan di kepolisian seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Kalau ada yang merasa dipungut biaya, segera laporkan ke Polres setempat," ujar Slamet pada Minggu (27/4/2025).

Penetapan Idul Adha 2025: Pemerintah dan Muhammadiyah Ini Tanggalnya

Ia menegaskan kembali bahwa proses pinjam pakai barang bukti kecelakaan untuk keperluan masyarakat tidak boleh dipungut biaya apa pun.

"Pelayanan pinjam pakai barang bukti kecelakaan oleh Polri itu gratis, tidak ada pungutan," tegasnya.

Slamet mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya praktik pungli, demi menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada