Detik-Detik Longsor Tewaskan Santri Gontor di Magelang, Tandon Air Roboh Saat Mereka Bersiap Mandi
Unggahan tersebut lantas mendapat banyak respons dari pengguna lain yang juga mengaku pernah mengalami situasi serupa. Mereka berbagi pengalaman tentang adanya permintaan biaya saat mengambil kendaraan yang semestinya bisa diambil tanpa dipungut bayaran.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan di kepolisian seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali.
"Kalau ada yang merasa dipungut biaya, segera laporkan ke Polres setempat," ujar Slamet pada Minggu (27/4/2025).
Penetapan Idul Adha 2025: Pemerintah dan Muhammadiyah Ini Tanggalnya
Ia menegaskan kembali bahwa proses pinjam pakai barang bukti kecelakaan untuk keperluan masyarakat tidak boleh dipungut biaya apa pun.
"Pelayanan pinjam pakai barang bukti kecelakaan oleh Polri itu gratis, tidak ada pungutan," tegasnya.
Slamet mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya praktik pungli, demi menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.***