
Pelajar Korea Utara Terancam Hukuman Mati Gegara Tonton Squid Game
Rekaman itu langsung memancing kemarahan warga. Berdasarkan informasi yang beredar, pemuda tersebut kemudian diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Kantor Keuchik (Kepala Desa) Paya Bujok Seulemak untuk dimintai klarifikasi atas ucapannya.
Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada aparat kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami isi video dan konteks pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung tersebut.
Temuan Safe House Korupsi Bea Cukai, Menkeu Akui Reformasi Kemenkeu Belum Bersih
Aparat menegaskan bahwa setiap dugaan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan lain yang relevan.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Pernyataan yang disampaikan secara daring, terlebih melalui siaran langsung, dapat dengan cepat tersebar luas dan menimbulkan dampak sosial maupun konsekuensi hukum.***