Website Thinkedu

Viral Mobil Pickup Ditilang Usai Angkut Penumpang Gunakan Helm

Viral Mobil Pickup Ditilang Usai Angkut Penumpang Gunakan Helm
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Meskipun mobil pickup dirancang untuk angkutan barang, praktik mengangkut penumpang masih sering terjadi meski dilarang secara hukum. Berdasarkan pasal 303 dan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dapat dipidanakan atau didenda.

Namun peraturan ini mengecualikan mobil barang untuk angkutan orang dalam kondisi tertentu, seperti ketika rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang belum memadai atau untuk kepentingan tertentu seperti pengerahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, masih banyak oknum yang mengabaikan aturan ini.

Aksi Cabul Penjaga Indekos Terekam CCTV Intip Kamar Anak Kos

Baru-baru ini, sebuah video yang diunggah oleh laman Instagram Makassarvirals memperlihatkan mobil pickup yang mengangkut belasan orang di bak belakang. Penumpangnya, sebagian besar adalah emak-emak yang duduk dengan rapih dan menggunakan helm.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang petugas kepolisian sedang berjaga di sekitar lampu lalu lintas. Ketika melihat mobil pickup itu, petugas langsung memberhentikannya. Sang sopir pun melakukan negosiasi agar tidak ditilang.

Terbongkar Perselingkuhan Pria Beristri dengan DJ Viral di Media Sosial

Meski para penumpang menggunakan helm, hal ini tetap melanggar aturan karena helm hanya ditujukan bagi pengendara sepeda motor, bukan penumpang pickup. Selain itu, mobil pickup tidak diperkenankan untuk mengangkut orang.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada