ThinkEdu

Viral! TikTokers Diusir dari Bundaran HI, Satpol PP Ungkap Alasan Penertiban

Viral! TikTokers Diusir dari Bundaran HI, Satpol PP Ungkap Alasan Penertiban
Foto : TikTokers Diusir dari Bundaran HI
Lingkaran.id - Viral sekelompok TikTokers setelah aksi siaran langsung mereka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025, dan sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, memberikan penjelasan terkait tindakan petugasnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan di area publik yang memiliki intensitas aktivitas tinggi. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis tanpa unsur arogansi atau kekerasan.

"Anggota kami datang ke lokasi dan memberikan teguran dengan cara persuasif. Tidak ada tindakan represif, semua dijalankan sesuai prosedur," ujar Satriadi dalam keterangannya pada Selasa (22/4/2025).


Kamu Sering Bilang ‘Tolong’ dan 'Terima Kasih' ke ChatGPT? Coba Hentikan Sekarang Juga!

Satriadi menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan titik vital di Jakarta, tidak hanya sebagai ikon kota tetapi juga sebagai ruang publik yang ramai digunakan warga untuk bersantai maupun beraktivitas. Namun, menurutnya, belakangan lokasi tersebut mulai dipadati oleh pedagang asongan dan konten kreator yang menyalahgunakan fungsi area publik, termasuk trotoar dan jalur hijau.

Ia menyoroti kehadiran para penjual kopi keliling yang sering berjualan di kawasan itu, yang memicu penumpukan sampah berupa sisa makanan dan puntung rokok. Hal ini berdampak langsung pada kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

"Trotoar di sana seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan apalagi membuat konten bernyanyi yang menyerupai aktivitas mengamen. Ini bisa memicu kerumunan, mengganggu arus lalu lintas pejalan kaki, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.

Satriadi menekankan bahwa Bundaran HI berada di jalur jalan kelas 1 yang memiliki volume lalu lintas kendaraan sangat tinggi. Gangguan sekecil apapun di kawasan ini bisa berdampak besar pada keselamatan pengguna jalan.

Lebih lanjut, Satriadi mengungkapkan bahwa para TikToker yang membuat konten dengan cara menyanyi di trotoar telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia merinci, pelanggaran terjadi terhadap:

  • Pasal 3 huruf i, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.

  • Pasal 12 huruf d, yang melarang penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum untuk aktivitas yang tidak semestinya.


Jan Hwa Diana Diperiksa Disnakertrans, Klaim Tak Tahu Penahanan Ijazah 31 Karyawan

Menurutnya, pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf i dapat dikenai sanksi kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp20 juta. Sementara pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf d berpotensi dikenai hukuman lebih berat, yakni kurungan selama 30 hingga 180 hari, atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama para pembuat konten, untuk bijak dalam memanfaatkan ruang publik. Kreativitas itu penting, tapi harus tetap memperhatikan aturan dan keselamatan bersama," tutup Satriadi.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik