Website Thinkedu

Anies Baswedan Pecat PNS yang Terlibat Korupsi

Anies Baswedan Pecat PNS yang Terlibat Korupsi
Foto: Instagram/Aniesbaswedan - tautan
Lingkaran – Gubernur DKI Jakarta memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, PNS yang dipecat itu bernama Tri Prasetyo Utomo.

Pemerintah Tagih Hutang pada Keluarga Bakrie

Adapun Tri Prasetyo Utomo pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Korupsi itu dilakukan saat Tri Prasetyo Utomo tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual