ThinkEdu

Aturan Baru di Pelabuhan Merak Mulai 26 Maret, Pemudik Motor dan Truk Dialihkan ke Pelabuhan Lain

Aturan Baru di Pelabuhan Merak Mulai 26 Maret, Pemudik Motor dan Truk Dialihkan ke Pelabuhan Lain
Foto : Antrean di Pelabuhan Merak
Lingkaran.id - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, kebijakan baru diterapkan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Mulai Rabu (26/3/2025) pukul 12.00 WIB, pelabuhan ini hanya akan melayani penyeberangan bagi pejalan kaki, mobil pribadi, dan kendaraan angkutan umum.

Sementara itu, pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua (motor) serta truk golongan VI akan dialihkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan, yang juga berada di Cilegon. Mereka akan diarahkan untuk menyeberang ke Pelabuhan Wika Beton di Lampung.

Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh Lebih Baik Dari Dunia Dan Seisinya

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut barang, khususnya truk golongan VII ke atas, jalur penyeberangan akan dialihkan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Bojonegara, Serang. Truk-truk ini nantinya akan menuju BBJ Lampung.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Lenganek Mawardi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan yang kerap terjadi di Pelabuhan Merak saat musim mudik.

“Sistem pembagian tiga pelabuhan penyeberangan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak,” ujar Lenganek dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sistem ini akan diberlakukan hingga Minggu (30/3/2025) pukul 20.00 WIB. Setelah itu, operasional pelabuhan akan kembali normal.

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan, Pelabuhan Merak juga telah menyiapkan area penampungan tambahan atau buffer zone bagi kendaraan yang menunggu giliran menyeberang.

Terdapat dua buffer zone yang disediakan, yaitu di Pelabuhan Indah Kiat dan Jalan Cikuasa Atas.

Namun, jika kapasitas Pelabuhan Merak dan kedua buffer zone ini telah penuh, kepolisian akan menerapkan sistem penundaan atau holding system.

Hasto sebut dirinya dikriminalisasi dan menjadi tahanan politik

"Kendaraan akan ditahan sementara di beberapa titik, yaitu rest area KM 68, rest area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta rest area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak," jelasnya.

Lebih lanjut, Lenganek mengimbau para pemudik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.

"Kami juga berharap pengguna jalan dapat mempersiapkan perjalanan dengan baik, mengikuti informasi terbaru mengenai arus mudik, serta mematuhi pengaturan lalu lintas yang berlaku," tambahnya.

Pihak kepolisian dan instansi terkait akan terus memantau arus mudik serta melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan kelancaran mobilitas pemudik selama periode Lebaran 2025.***

 

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik