Dalam pernyataannya, Kejagung Malaysia menegaskan bahwa keputusan inkues diambil setelah meninjau laporan penyelidikan polisi yang diserahkan pada 12 Agustus 2025.
“Tujuan dari inkues ini adalah untuk menentukan penyebab dan kondisi kematian, termasuk apakah terdapat unsur pidana dalam kematian Zara Qairina,” demikian keterangan resmi Kejagung sebagaimana dikutip dari Malay Mail.
Proses inkues akan dilakukan oleh Mahkamah Koroner secara independen dan transparan, sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 339 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Malaysia.
Kontroversi semakin memanas setelah keluarga Zara menyampaikan bahwa ibunya menemukan sejumlah memar di tubuh anaknya. Namun jenazah langsung dimakamkan tanpa melalui prosedur autopsi resmi. Pengacara keluarga juga menuding polisi tidak mengambil pakaian Zara untuk pemeriksaan forensik, sebuah langkah yang seharusnya dilakukan dalam kasus dugaan kriminal.
Spekulasi publik kian berkembang setelah beredar rekaman percakapan telepon antara Zara dan ibunya. Dalam percakapan tersebut, Zara mengeluh kerap diganggu oleh siswa senior di sekolahnya yang tidak menyukainya. Hal ini memperkuat dugaan adanya perundungan sistematis yang dialami korban.
Meski tuduhan keterlibatan anak pejabat tinggi dibantah oleh pihak terkait, keresahan masyarakat semakin meluas. Ribuan warga turun ke jalan di berbagai wilayah Sabah, mulai dari Tawau, Sandakan, Lahad Datu, hingga Labuan dan Sipitang. Aksi unjuk rasa itu menuntut keadilan penuh bagi Zara.
Indonesia Raya dan Lagu Daerah Wajib Royalti, Ini Penjelasan LMKN
Situasi ini akhirnya mendapat perhatian langsung dari Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang menegaskan pemerintah akan melakukan penyelidikan secara cepat dan transparan. Ia berjanji semua pihak yang terbukti bersalah akan diberi sanksi tegas.
Sebagai langkah lanjutan, pada 8 Agustus 2025, Kejagung memerintahkan ekshumasi atau pembongkaran makam Zara. Proses ekshumasi dilakukan sehari kemudian, 9 Agustus, dan autopsi resmi digelar pada 10 Agustus di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.
Hasil inkues yang kini tengah berlangsung diharapkan dapat menjawab teka-teki penyebab kematian Zara, sekaligus menjawab tuntutan publik agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.***