“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial JS, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono,” ungkap Kompol Komang Yogi pada Rabu (11/6/2025).
Kompol Komang Yogi menjelaskan, penangkapan terhadap Joko didasarkan pada temuan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perjudian online. Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk rekaman aktivitas perjudian yang tersimpan di perangkat ponsel milik tersangka.
“Kami amankan yang bersangkutan, kemudian dilakukan pendalaman, baik terhadap dirinya, para saksi, maupun alat komunikasi yang digunakan. Dari hasil pemeriksaan, memang terdapat aktivitas perjudian online yang dilakukan melalui ponsel pribadinya,” jelas Komang Yogi.
Gara-Gara Hina Fisik di Live TikTok, Pemuda Ini Tewas Ditikam
Atas tindakannya, Joko Suyoto kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang larangan perjudian. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp25 juta.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat Joko merupakan ayah dari Farel Prayoga, sosok penyanyi cilik yang sempat menggemparkan dunia hiburan Tanah Air berkat kepopulerannya. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.***