Website Thinkedu

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Rupiah Lama, Catat Tanggal Penukaran Maksimal

Bank Indonesia Tarik Empat Uang Kertas Rupiah Lama, Catat Tanggal Penukaran Maksimal
Foto : Instagram/Uang Kuno Indonesia
Lingkaran.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Empat jenis uang kertas tersebut berasal dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut agar segera menukarkannya, dengan batas akhir penukaran ditetapkan hingga 30 April 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Dalam keterangannya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia.


Viral, Listrik Warga Diputus Diduga Karena Tolak Lepas Lahan untuk Proyek PIK 2

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 untuk menukarkannya di Kantor Pusat BI paling lambat tanggal 30 April 2025,” ujar Ramdan melalui pernyataan tertulis, Senin (28/4/2025).

Empat pecahan uang yang ditarik tersebut meliputi:

  1. Uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1979

  2. Uang kertas Rp 5.000 tahun emisi 1980

  3. Uang kertas Rp 1.000 tahun emisi 1980

  4. Uang kertas Rp 500 tahun emisi 1982

Ramdan menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Bank Indonesia. Tindakan ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti usia edar uang, dan kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan fitur keamanan (security features) yang lebih canggih.

Yuke Dewa 19 Tabrak Anak di Tasikmalaya, Viral! Ini Kronologi dan Responsnya

Berdasarkan informasi di situs resmi BI, tercatat ada 44 pecahan uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, yang terdiri dari 31 pecahan logam dan 13 pecahan kertas. Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, uang yang telah dicabut masih dapat ditukarkan dalam kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi diumumkan.

Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor BI serta bank-bank umum yang ditunjuk. Namun, jika masyarakat melewatkan tenggat waktu penukaran, maka uang tersebut tidak dapat diklaim atau ditukarkan lagi.

Melalui langkah ini, BI terus berupaya menjaga kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan bahwa sistem pembayaran tetap efisien dan aman mengikuti perkembangan zaman.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada