Website Thinkedu

Bareskrim Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Judi Online
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kejahatan siber, khususnya dalam perkara pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Dalam operasi terbarunya, aparat menyita berbagai aset milik tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp530 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menjelaskan bahwa uang dalam jumlah fantastis tersebut akan diamankan di rekening khusus milik Bareskrim yang disediakan untuk menampung barang bukti.

kalender Jawa Weton Mei 2025: Ini Daftar Hari Baik untuk Pernikahan hingga Buka Usaha

"Semua aset yang disita, khususnya dalam bentuk uang tunai, akan kami tempatkan dalam rekening penampungan resmi milik Bareskrim. Dana ini nantinya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan empat unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan judi online. Mobil-mobil tersebut kini berada dalam pengawasan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Bareskrim Polri, dan sebagian kemungkinan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Kejaksaan. Wahyu menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti akan dilakukan dengan cermat dan profesional.

Cristiano Ronaldo Gagal Selamatkan Al-Nassr, Al-Ittihad Rebut Puncak Klasemen Liga Arab

"Yang terpenting, seluruh barang bukti harus dijaga dan dirawat dengan baik hingga proses hukum selesai," tambahnya.

Kedua tersangka dalam kasus ini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada