
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan kondisi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang terus mengalami perubahan di setiap wilayah,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya.
Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.
Noor Achmad menyampaikan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang telah ditetapkan dapat dijadikan pedoman oleh Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam menghimpun zakat dari masyarakat.
“Besaran ini dapat digunakan sebagai acuan nasional dalam penerimaan zakat fitrah dan fidiah di masing-masing daerah,” katanya.
Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus Domisili
Meski demikian, Baznas RI memberikan ruang bagi Baznas daerah dan LAZ untuk menyesuaikan nilai zakat fitrah maupun fidiah sesuai dengan kondisi lokal. Penyesuaian tersebut diperbolehkan selama tetap berlandaskan ketentuan syariat Islam serta mengikuti regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Kami membuka peluang penetapan mandiri di daerah, sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan aturan hukum yang ada,” pungkas Noor Achmad.
Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan distribusi zakat berjalan optimal dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.***