Website Thinkedu

Brigadir Nurhadi Diduga Tewas Dianiaya Usai Rayu Rekan Wanita Atasan

Brigadir Nurhadi Diduga Tewas Dianiaya Usai Rayu Rekan Wanita Atasan
Foto : Dok. Polda NTB
Lingkaran.id - Penyelidikan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi memasuki babak baru setelah terungkap dugaan kuat bahwa korban tewas akibat dianiaya secara brutal dalam pesta tertutup yang dihadiri sejumlah personel kepolisian dan dua perempuan muda.

Tragedi tersebut terjadi pada malam 16 April 2025 di sebuah vila pribadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Brigadir Nurhadi diketahui ikut dalam pesta bersama dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), serta dua wanita berinisial M dan P.

Arafah Rianti Bongkar Kasus Motor Raib di Rental PS, Polisi Tak Tindaklanjuti

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, kematian Nurhadi diduga berkaitan dengan tindak kekerasan yang dipicu oleh sikapnya terhadap salah satu perempuan yang ikut dalam pesta.

“Korban sempat menggoda salah satu wanita yang merupakan rekan dari salah satu tersangka. Setelah itu, korban diduga diberi obat penenang,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat dalam keterangannya.

Pihak kepolisian meyakini penganiayaan terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA. Indikasi ini diperkuat dengan hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan pada 1 Mei 2025, di mana ditemukan sejumlah luka yang tersebar di tubuh Brigadir Nurhadi, mengindikasikan adanya kekerasan fisik sebelum kematiannya.

Namun demikian, proses penyidikan masih terkendala minimnya barang bukti visual. Hingga saat ini, polisi belum menemukan rekaman CCTV yang dapat menunjukkan secara langsung kronologi kejadian atau pelaku utama penganiayaan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara pasti peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden malam itu.

Eks Scammer Kamboja Tipu Puluhan WNI dengan Modus Love Scamming: Tiga Ditangkap, Satu Buron

Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Kompol YG, Ipda HC, dan wanita berinisial M, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena pelaku utama merupakan pejabat aktif di institusi kepolisian. Polda NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada