Pihak kepolisian meyakini penganiayaan terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA. Indikasi ini diperkuat dengan hasil ekshumasi jenazah yang dilakukan pada 1 Mei 2025, di mana ditemukan sejumlah luka yang tersebar di tubuh Brigadir Nurhadi, mengindikasikan adanya kekerasan fisik sebelum kematiannya.
Namun demikian, proses penyidikan masih terkendala minimnya barang bukti visual. Hingga saat ini, polisi belum menemukan rekaman CCTV yang dapat menunjukkan secara langsung kronologi kejadian atau pelaku utama penganiayaan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara pasti peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden malam itu.
Eks Scammer Kamboja Tipu Puluhan WNI dengan Modus Love Scamming: Tiga Ditangkap, Satu Buron
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Kompol YG, Ipda HC, dan wanita berinisial M, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena pelaku utama merupakan pejabat aktif di institusi kepolisian. Polda NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan.***