Website Thinkedu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Pungut Dana THR dari Puluhan SKPD

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Pungut Dana THR dari Puluhan SKPD
Foto : Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat daerah turut diamankan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Rencana Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Disorot, Mahasiswa Papua Sriwijaya Sampaikan Sikap Kritis

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya permintaan setoran dana dari sejumlah kepala perangkat daerah kepada bupati. Permintaan tersebut diduga disertai tekanan, di mana pejabat yang tidak memenuhi permintaan dikhawatirkan akan mengalami mutasi jabatan.

Menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, para pejabat di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merasa khawatir posisinya akan digeser apabila tidak mengikuti permintaan tersebut. Situasi ini membuat sejumlah pejabat akhirnya menyetorkan dana dengan nominal yang bervariasi.

Dalam penyelidikan awal, KPK telah memeriksa puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya target pengumpulan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 23 perangkat daerah diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan dana tersebut. Total dana yang berhasil dihimpun selama periode 9 hingga 13 Maret 2026 mencapai sekitar Rp610 juta.

Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah.

Nominal setoran yang diberikan oleh masing-masing dinas tidak seragam. Beberapa instansi hanya mampu menyetor sekitar Rp3 juta, sementara ada pula yang menyerahkan dana hingga Rp100 juta.

KPK menduga dana yang dikumpulkan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan resmi pemerintahan. Sebagian dana diduga akan dialokasikan untuk kebutuhan pribadi serta diberikan kepada sejumlah pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam praktiknya, perangkat daerah yang belum memenuhi kewajiban setoran disebut-sebut akan kembali ditagih oleh sejumlah pejabat yang ditunjuk. Bahkan, proses penagihan disebut turut melibatkan aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, pejabat yang merasa tidak mampu memenuhi nominal yang ditentukan diwajibkan melapor kepada pihak tertentu di lingkungan sekretariat daerah agar jumlah setoran dapat disesuaikan.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut turut mengamankan total 27 orang dari berbagai unsur pemerintahan daerah. Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain para asisten daerah, kepala dinas, hingga pimpinan instansi teknis di lingkungan Pemkab Cilacap. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang telah terkumpul.

Selain uang tunai, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan dana tersebut.

KPK juga menemukan bahwa sebagian uang yang telah dikumpulkan sudah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag yang diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak-pihak tertentu.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono akhirnya resmi ditahan oleh KPK. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

GMKI Pertanyakan Anggaran Rp486,9 Juta untuk Meja Biliar Pimpinan DPRD Sumsel: Di Mana Kepekaan Wakil Rakyat?

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, keduanya tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu di lokasi. KPK menahan kedua tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN