Website Thinkedu

Cekcok di Jalan, Remaja Tewas Dipukul Balok

Cekcok di Jalan, Remaja Tewas Dipukul Balok
Foto : Dok Humas Polres Lampung Timur
Lingkaran.id - Seorang remaja di Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung pada kematian. Pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, resmi diamankan setelah menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial KA (24), warga Mataram Baru, saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Gara-Gara Hina Fisik di Live TikTok, Pemuda Ini Tewas Ditikam

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan antara korban dengan dua orang tak dikenal (OTK) yang juga mengendarai sepeda motor jenis CRF. Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan, ketika salah satu pelaku turun dari motor dan langsung memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga korban terkapar tak sadarkan diri.

"Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Rekan korban sempat berusaha mengejar, tetapi pelaku berhasil kabur," ungkap Stefanus dalam keterangannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Dalam kondisi kritis, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah satu hari dirawat, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan kejadian itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku, RP, menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jabung setelah mengetahui bahwa polisi tengah melakukan pengejaran intensif,” kata Stefanus.

Mudah Akses SPMB Jabar 2025: Panduan Lengkap Daftar SMA, SMK, dan SLB Tahap 1 Online & Offline!!

Atas perbuatannya, RP kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan.

Proses penyidikan masih terus berlanjut, sementara polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada