Website Thinkedu

Dana BLT Dikorupsi Kades Demi Nyaleg dan Mobil Baru Capai Rp1,35 Miliar

Dana BLT Dikorupsi Kades Demi Nyaleg dan Mobil Baru Capai Rp1,35 Miliar
Foto : Dana BLT Dikorupsi Kades
Lingkaran.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari penyidik Polres Sukabumi. Pelimpahan tersebut menandai penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lanjutan.

Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial GI, yang merupakan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Dalam proses pelimpahan, jaksa turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen administrasi penyaluran dana serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

Diduga Diskriminatif terhadap Siswa, Dapur MBG Trimulyo Resmi Ditutup

Berdasarkan hasil penyidikan, GI diduga menyalahgunakan dana BLT dengan motif kepentingan pribadi dan ambisi politik. Dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat itu diduga digunakan untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif dalam Pemilu Legislatif (Pileg), serta untuk menunjang gaya hidup sehari-hari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,35 miliar.

Dari keterangan yang diperoleh, dana tersebut dipakai untuk keperluan pencalonan sebagai anggota legislatif dan kebutuhan pribadi. Bahkan, tersangka sempat membeli sebuah mobil baru yang kini telah dijual,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan pencocokan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian dengan pengakuan tersangka. Setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” tegasnya.

Apa Itu Whip Pink? Gas “Tertawa” Bisa Merenggut Nyawa, Ini Penjelasannya

Hingga saat ini, hasil penyelidikan jaksa belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta hukum sementara, GI diduga bertindak seorang diri.

“Sejauh ini pelakunya hanya satu orang,” pungkas Agus.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN