Website Thinkedu

DMI : Surat Edaran Salat Jum'at 2 Gelombang Masih Berlaku

DMI : Surat Edaran Salat Jum'at 2 Gelombang Masih Berlaku
Foto: Instagram/mosquedaily
Lingkaran – Beredar informasi terkait pelaksanaan salat Jum'at digelar menjadi 2 gelombang di tengah PPKM yang diberlakukan saat ini. Sekretaris Jendral (Sekjen) PP Dewan Masjid indonesia (DMI) Imam Addauquthni mengatakan Surat Edaran (SE) terkait salat Jum'at 2 gelombang telah dikeluarkan pada tahun lalu, saat ini terserah masjidnya apakah mau menerapkan atau tidak SE tersebut.

Sekjen PA 212 Serukan Tangkap Jokowi. Begini Kata Pakar Hukum

“Sudah setahun yang lalu itu (Surat Edaran terkait salat Jum'at 2 gelombang),” kata Imam, Jum'at (13/8/21).

Imam mengatakan surat edaran terkait salat Jum'at 2 gelombang itu telah dikeluarkan pada tahun lalu. Namun, ia heran mengapa saat ini kembali heboh.

“Itu setahun yang lalu hebohnya itu, tapi kok wes ngulang lagi gimana ini saya gak tau,” ungkap Imam.

Sebelumnya, DMI mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara salat Jum'at yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) Jemaah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai panduan apabila masjid yang melaksanakan salat Jum'at terdapat Jemaah yang membludak hingga ke halaman masjid atau ke jalan raya.
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada